akte kelahiran

Setelah berheboh-heboh e-ktp, maka kini tiba saatnya membuat akte kelahiran. Kebijakan kewajiban pembuatan akte kelahiran di Aceh, membuat keriuhan ini dimulai.

Pertama, katanya harus ke kantor Gampong. Ambil formulir untuk pengurusan akte. Ibu saya langsung meluncur ke sana, ternyata formnya memang sudah disediakan. Form itu mengharuskan ada dua orang yang menjadi saksi bahwa si pemohon memang anaknya si anu dan si anu dan lahir tanggal sekian tahun sekian. Ibu saya sibuk mikir siapa yang bisa dijadikan saksi, berhubung saksinya harus orang yang lebih tua dari pemohon.

Ibu saya yang sudah lama kehilangan orang tuanya itu ternyata tidak ingat tanggal dan tempat kelahiran kakek dan nenek saya. Jadinya langsung menelpon adiknya sekalian minta dicarikan surat nikah kakek dan nenek saya untuk melihat tanggal pernikahan mereka. Langkah selanjutnya form tersebut dibawa ke kantor camat.

Proses selanjutnya saya tidak tahu karena ibu saya juga tidak tau. Apakah urusannya akan diselesaikan di kantor camat atau harus ke kantor walikota lagi.

Kalau tidak ada ancaman denda bagi yang tak punya akte kelahiran dan batas waktu pembuatan tentu saja angkatan ibu dan tante saya yang tidak punya akte tidak akan berminat membuat akte kelahiran. Kalau sudah begini, mau tak mau harus meluangkan waktu mengurusnya. Tentu, tak pernah mudah menjadi warga negara yang baik.

Popular posts from this blog

menulis serius

Mimpi Masa Muda

Cut Abang dan Cut Adek Sabang 2011